Sebut Pemerintah Anti Islam, Mantan Ketua Syiar Khilafatul Muslimin Abu Bakar Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 11:53 WIB
loading...
Sebut Pemerintah Anti Islam, Mantan Ketua Syiar Khilafatul Muslimin Abu Bakar Ditangkap Polisi
Mantan Ketua Syiar Khilafatul Muslimin Abu Bakar ditangkap polisi. Foto: Yuswantoro/SINDOnews
A A A
LAMPUNG SELATAN - Mantan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin bernama Abu Bakar (71), ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Abu Bakar di tangkap pada jam 5 sore kemarin.

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar.

"Abu Bakar ditangkap karena telah penyampaikan informasi bohong. AB diamankan di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame," katanya, Selasa (5/7/2022).



Wahyudi mengatakan, pemberitahuan bohong yang diucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," ungkap Wahyudi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya, pada 7 Juni lalu.



"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh. "Padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

"Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.


Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. "Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Penanganan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

"Ancaman maksimalnya 10 tahun," terang wahyudi.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3571 seconds (0.1#10.140)