Sebut Pemerintah Anti Islam, Mantan Ketua Syiar Khilafatul Muslimin Abu Bakar Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 11:53 WIB
loading...
Sebut Pemerintah Anti...
Mantan Ketua Syiar Khilafatul Muslimin Abu Bakar ditangkap polisi. Foto: Yuswantoro/SINDOnews
A A A
LAMPUNG SELATAN - Mantan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin bernama Abu Bakar (71), ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Abu Bakar di tangkap pada jam 5 sore kemarin.

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar.

"Abu Bakar ditangkap karena telah penyampaikan informasi bohong. AB diamankan di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Geledah Markas Khilafatul Muslimin Lampung, Polisi Temukan 4 Brankas Berisi Uang Rp2 Miliar

Wahyudi mengatakan, pemberitahuan bohong yang diucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," ungkap Wahyudi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya, pada 7 Juni lalu.

Baca: Takut Ditangkap, Belasan Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan Ikrar Setia NKRI

"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh. "Padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

"Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.

Baca: Plang Khilafatul Muslimin di Pringsewu Dibongkar Paksa Petugas
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. "Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Penanganan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

"Ancaman maksimalnya 10 tahun," terang wahyudi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Momen Tiga Tokoh NU...
Momen Tiga Tokoh NU Mengikuti Pendidikan Kepemimpinan di PMKNU Cirebon
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Masyayikh Sukorejo Minta Semua Kader NU Dirangkul
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Temui Sejumlah Tokoh NU Jawa Barat
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved