Pecat 3 Anggotanya secara Tidak Hormat, Kapolres Muratara Mengaku Sedih

Senin, 04 Juli 2022 - 23:48 WIB
loading...
Pecat 3 Anggotanya secara Tidak Hormat, Kapolres Muratara Mengaku Sedih
Polres Muratara menggelar upacara PTDH tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022). Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat dalam apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di halaman apel Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022).

Ketiga personel Polres Murata yang dipecat dengan tidak hormat itu yakni, Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.



Meski demikian, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih. Dia menjelaskan, ketiganya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Saya sebagai pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres.



Menurutnya, sedih karena ada anggotanya yang di PTDH. Dan itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri. Dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.



“Saya berharap untuk anggota yang di PTDH ke depan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” ungkapnya.

Selain itu, dia berharap agar yang bersangkutan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi, tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai catatan anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat. Atau Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)