Pecat 3 Anggotanya secara Tidak Hormat, Kapolres Muratara Mengaku Sedih

Senin, 04 Juli 2022 - 23:48 WIB
loading...
Pecat 3 Anggotanya secara...
Polres Muratara menggelar upacara PTDH tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022). Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat dalam apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di halaman apel Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022).

Ketiga personel Polres Murata yang dipecat dengan tidak hormat itu yakni, Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.

Baca juga: Palembang Geger! Warga Temukan Orang Gantung Diri usai Terdengar Teriakan Anak Kecil

Meski demikian, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih. Dia menjelaskan, ketiganya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Saya sebagai pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres.



Menurutnya, sedih karena ada anggotanya yang di PTDH. Dan itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri. Dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Kecelakaan Maut Bus...
Kecelakaan Maut Bus ALS dan Mobil Tangki: 16 Tewas, 3 Orang Luka Bakar Serius, 4 Selamat
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved