Pecat 3 Anggotanya secara Tidak Hormat, Kapolres Muratara Mengaku Sedih
Senin, 04 Juli 2022 - 23:48 WIB
loading...
Polres Muratara menggelar upacara PTDH tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022). Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat dalam apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di halaman apel Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022).
Ketiga personel Polres Murata yang dipecat dengan tidak hormat itu yakni, Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.
Baca juga: Palembang Geger! Warga Temukan Orang Gantung Diri usai Terdengar Teriakan Anak Kecil
Meski demikian, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih. Dia menjelaskan, ketiganya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya sebagai pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres.
Menurutnya, sedih karena ada anggotanya yang di PTDH. Dan itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri. Dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.
Ketiga personel Polres Murata yang dipecat dengan tidak hormat itu yakni, Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.
Baca juga: Palembang Geger! Warga Temukan Orang Gantung Diri usai Terdengar Teriakan Anak Kecil
Meski demikian, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih. Dia menjelaskan, ketiganya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya sebagai pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres.
Menurutnya, sedih karena ada anggotanya yang di PTDH. Dan itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri. Dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.
Lihat Juga :