Warga Bandel, Pemda DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat. Setelah sebelumnya diputuskan sampai 30 Juni 2020, masa tanggap darurat kembali diperpanjang sampai 31 Juli mendatang.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Bhiwara Yuswantono menjelaskan, hasil rapat yang dipimpin wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam X dan juga Ketua DPRD DIY serta kepolisian dan TNI memutuskan tanggap darurat diperpanjang.
Saat ini masih dirumuskan untuk ditandatangani Gubernur DIY. "Jadi tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020," terangnya kepada wartawan di Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Bocah Positif COVID-19, Pemkot Solo Kaji Pelonggaran Anak Boleh ke Mal )
Dijelaskannya, beberapa alasan sehingga tanggap diperpanjang diantaranya adalah kedisplinan Masyarakat untuk menaati protokol kesehatan yang masih perlu ditingkatkan. Dari fenomena yang dihimpun tim Gugus Tugas, masih perlu ditingkatkan baik itu pemahaman edukasi hingga sosialisasi protokol kesehatan.
"Di sisi lain kondisi yang harus disiapkan adalah membuka kembali aktivitas - aktivitas ekonomi, seperti hotel, pusat perbelanjaan dan pariwisata. Namun di satu sisi, perkembangan kasus Covid-19 masih terus terjadi," katanya.
(Baca juga: Dosen UGM Kembangkan Alat Radiologi Digital Untuk Deteksi COVID-19 )
Pihaknya mengakui untuk penanganan kasus juga membutuhkan kebijakan anggaran. Sehingga dengan perpanjangan tanggap darurat, akan mempermudah penanganan yang bisa dilakukan.
"Kita juga akan maksimalakan swab massal Kabupaten/Kota sudah siap dengan gerakan swab massal ini. Dan hal ini akan digunakan sebagai pijakan langkah yang akan dilakukan," bebernya.
Dari data Gugus Tugas, hingga saat ini terus terjadi tambahan kasus baru Covid-19 di DIY. Juru bicara Pemda DIY Untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan, untuk hari ini ada tujuh kasus baru Corona di DIY. Dengan demikian total ada 299 kasus.
"Sedangkan laporan kasus sembuh ada 5 , sehingga jumlah kasus sembuh menjadi 247 kasus," ucapnya.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Bhiwara Yuswantono menjelaskan, hasil rapat yang dipimpin wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam X dan juga Ketua DPRD DIY serta kepolisian dan TNI memutuskan tanggap darurat diperpanjang.
Saat ini masih dirumuskan untuk ditandatangani Gubernur DIY. "Jadi tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020," terangnya kepada wartawan di Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Bocah Positif COVID-19, Pemkot Solo Kaji Pelonggaran Anak Boleh ke Mal )
Dijelaskannya, beberapa alasan sehingga tanggap diperpanjang diantaranya adalah kedisplinan Masyarakat untuk menaati protokol kesehatan yang masih perlu ditingkatkan. Dari fenomena yang dihimpun tim Gugus Tugas, masih perlu ditingkatkan baik itu pemahaman edukasi hingga sosialisasi protokol kesehatan.
"Di sisi lain kondisi yang harus disiapkan adalah membuka kembali aktivitas - aktivitas ekonomi, seperti hotel, pusat perbelanjaan dan pariwisata. Namun di satu sisi, perkembangan kasus Covid-19 masih terus terjadi," katanya.
(Baca juga: Dosen UGM Kembangkan Alat Radiologi Digital Untuk Deteksi COVID-19 )
Pihaknya mengakui untuk penanganan kasus juga membutuhkan kebijakan anggaran. Sehingga dengan perpanjangan tanggap darurat, akan mempermudah penanganan yang bisa dilakukan.
"Kita juga akan maksimalakan swab massal Kabupaten/Kota sudah siap dengan gerakan swab massal ini. Dan hal ini akan digunakan sebagai pijakan langkah yang akan dilakukan," bebernya.
Dari data Gugus Tugas, hingga saat ini terus terjadi tambahan kasus baru Covid-19 di DIY. Juru bicara Pemda DIY Untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan, untuk hari ini ada tujuh kasus baru Corona di DIY. Dengan demikian total ada 299 kasus.
"Sedangkan laporan kasus sembuh ada 5 , sehingga jumlah kasus sembuh menjadi 247 kasus," ucapnya.
(msd)