Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Sepekan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang Kecamatan Cicengka, Rancarkek, dan Cileunyi pada Rabu (21/2). Akibat bencana itu, ratusan bangunan rumah, pabrik, dan fasilitas umum rusak.
”Sesuai protap sudah rapat dengan unsur Forkopimda, BMKG dan lainnya. Kami menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung,” kata Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Posko Darurat Bencana Puting Beliung di Rancaekek, Jumat (23/2/2024).
Dengan surat keputusan (SK) tersebut, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku selama 14 hari.
”SK itu bisa menjadi pedoman untuk menggunakan dana BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari,” ujar Cakra Amiyana.
Dia mengimbau masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung mengungsi. Sebab, dikhawatirkan tertimpa reruntuhan yang rusak diterjang angin puting beliung. Pemkab Bandung tengah melakukan kajian untuk memitigasi bencana puting beliung di tempat lain.
Cakra Amiyana menyebut Kecamatan Rancaekek merupakan wilayah terdampak parah akibat angin puting beliung.
Sebelumnya, Kabupaten Bandung mengungkapkan ribuan jiwa di tiga kecamatan, yaitu, Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi terdampak puting beliung, Rabu (21/2/2024) kemarin. Selain itu, 497 rumah rusak ringan, sedang, dan berat.
Kasi Darurat Logistik BPBD Kabupaten Bandung Asep Mahmud mengatakan angin puting beliung merusak bangunan rumah dan lainnya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Rancaekek, Cicalengka, kemudian Cileunyi. Terdapat 1.308 jiwa terdampak.
”Ada 1.308 jiwa (terdampak), 422 kepala keluarga, 223 bangunan rusak berat, 208 bangunan rusak sedang dan 66 adalah rusak ringan,” kata Asep Mahmud, Kamis (22/2/2024).
”Sesuai protap sudah rapat dengan unsur Forkopimda, BMKG dan lainnya. Kami menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung,” kata Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Posko Darurat Bencana Puting Beliung di Rancaekek, Jumat (23/2/2024).
Dengan surat keputusan (SK) tersebut, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku selama 14 hari.
”SK itu bisa menjadi pedoman untuk menggunakan dana BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari,” ujar Cakra Amiyana.
Dia mengimbau masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung mengungsi. Sebab, dikhawatirkan tertimpa reruntuhan yang rusak diterjang angin puting beliung. Pemkab Bandung tengah melakukan kajian untuk memitigasi bencana puting beliung di tempat lain.
Cakra Amiyana menyebut Kecamatan Rancaekek merupakan wilayah terdampak parah akibat angin puting beliung.
Sebelumnya, Kabupaten Bandung mengungkapkan ribuan jiwa di tiga kecamatan, yaitu, Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi terdampak puting beliung, Rabu (21/2/2024) kemarin. Selain itu, 497 rumah rusak ringan, sedang, dan berat.
Kasi Darurat Logistik BPBD Kabupaten Bandung Asep Mahmud mengatakan angin puting beliung merusak bangunan rumah dan lainnya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Rancaekek, Cicalengka, kemudian Cileunyi. Terdapat 1.308 jiwa terdampak.
”Ada 1.308 jiwa (terdampak), 422 kepala keluarga, 223 bangunan rusak berat, 208 bangunan rusak sedang dan 66 adalah rusak ringan,” kata Asep Mahmud, Kamis (22/2/2024).
(ams)