Banjir Bandang Rendam Sorong, Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:42 WIB
loading...
Banjir bandang yang merendam Kota Sorong, Papua Barat menyebabkan 2 orang tewas tertimbun longsor dan sekitar 9.000 lebih warga mengungsi. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripaty
A
A
A
SORONG - Banjir bandang yang merendam Kota Sorong, Papua Barat menyebabkan 2 orang tewas tertimbun longsor dan sekitar 9.000 lebih warga terpaksa harus mengungsi, Selasa (23/8/2022).
Pemkot Sorong mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras 10 Jam, Kota Sorong Papua Direndam Banjir
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana setelah Plt Sekda menggelar rapat koordinasi upaya penanggulangan bencana banjir.
"Penetapan status tanggap darurat itu diputuskan setelah organisasi perangkat daerah yang dipimpin Plt Sekda menggelar rapat upaya penanggulangan bencana," katanya.
Herlin mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana ditetapkan berlangsung selama 14 hari, yakni dari 23 Agustus sampai 5 September 2022.
Pemkot Sorong telah membuka posko tanggap darurat penanggulangan bencana di halaman kantor wali kota.
Baca juga: Sorong Dikepung Banjir dan Longsor, 2 Meninggal dan 9.000 Warga Mengungsi
Selama masa tanggap darurat bencana, BPBD dan organisasi perangkat daerah yang lain bekerja bersama untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor, termasuk mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana.
Pemkot Sorong mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras 10 Jam, Kota Sorong Papua Direndam Banjir
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana setelah Plt Sekda menggelar rapat koordinasi upaya penanggulangan bencana banjir.
"Penetapan status tanggap darurat itu diputuskan setelah organisasi perangkat daerah yang dipimpin Plt Sekda menggelar rapat upaya penanggulangan bencana," katanya.
Herlin mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana ditetapkan berlangsung selama 14 hari, yakni dari 23 Agustus sampai 5 September 2022.
Pemkot Sorong telah membuka posko tanggap darurat penanggulangan bencana di halaman kantor wali kota.
Baca juga: Sorong Dikepung Banjir dan Longsor, 2 Meninggal dan 9.000 Warga Mengungsi
Selama masa tanggap darurat bencana, BPBD dan organisasi perangkat daerah yang lain bekerja bersama untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor, termasuk mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana.
Lihat Juga :