Kemenkumham Sulsel-Pemkab Sinjai Sinergi Pacu Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Senin, 04 Juli 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel-Pemkab Sinjai Sinergi Pacu Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Sinjai bersinergi dalam rangka memacu dan meningkatkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
SINJAI - Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Sinjai bersinergi dalam rangka memacu dan meningkatkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Sinjai , beberapa waktu lalu. Kunjungannya disambut langsung oleh Sekkab Sinjai, Akbar.



"Kunjungan ini berupa rapat koordinasi yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai," kata Yani, dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

Menurut Yani, Kabupaten Sinjai memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi, sehingga banyak potensi yang bisa digali untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI), seperti kerajinan kayu yang terbuat pakis agar tidak diklaim oleh daerah lain.

"Untuk itu pentingnya pemahaman terkait HKI oleh para pelaku ekonomi kreatif, dengan era digitalisasi seperti sekarang ini dimana penggunaan medial sosial bisa membuat ide kita diambil atau diklaim dan dimanfaatkan orang lain. Perlindungan HKI suatu produk akan menambah nilai ekonomi," ungkap Yani.

Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah didaftarkan oleh Pemkab Sinjai yakni 4 Pengetahuan Tradisional terdiri dari Laha’ bete, Poto’-poto’, Minas (Minuman Khas Sinjai), dan Laha Racci.

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Hukum itu menambahkan kepemilikan HKI mempengaruhi produk tersebut untuk dapat menembus pasar internasional, seperti lada dari Luwu Timur yang telah mendapat sertifikat IG. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa Lada Luwu Timur diakui kualitasnya, dan juga memberi harga jual yang tinggi dan dengan hadirnya Indikasi Geografis, maka barang atau benda yang telah terdaftar tersebut tidak lagi menjadi milik umum.



Sekkab Sinjai, Akbar, mengapresiasi dan memberikan respon positif atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk melakukan rapat koordinasi di Sinjai.

Rapat koordinasi dengan OPD terkait di Kab. Sinjai ini dihadiri oleh Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)