Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 42 Orang Diamankan 1 Dijadikan Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Muksin, cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia, dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Baca: Jadi Tekong TKI Ilegal, Seorang ASN Pemprov Kepri Ditangkap
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: Jadi Tekong TKI Ilegal, Seorang ASN Pemprov Kepri Ditangkap
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :