Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 42 Orang Diamankan 1 Dijadikan Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:31 WIB
loading...
Penampungan TKI ilegal digerebek polisi. Foto: Gusti/SINDOnews
A
A
A
BATAM - Sebanyak 42 TKI ilegal batal diberangkatkan ke Malaysia. Saat diamankan, puluhan TKI itu ditampung dalam tempat penampungan, di sebuah ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka akan dimasukkan ke Malaysia secara ilegal.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Muksin, dan 42 orang TKI ilegal yang akan diperkerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Bakamla Amankan 19 TKI Ilegal di Perairan Batam
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang TKI itu, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka akan dimasukkan ke Malaysia secara ilegal.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Muksin, dan 42 orang TKI ilegal yang akan diperkerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Bakamla Amankan 19 TKI Ilegal di Perairan Batam
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang TKI itu, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Lihat Juga :