Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Pelayanan Publik Banyuwangi
Kamis, 25 Juni 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Ini merupakan unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional. Pasar Pelayanan Publik tersebut diresmikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada April 2019.
”Dengan pasar pelayanan publik ini, setidaknya ada dua tujuan. Pertama, memudahkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan atau izin yang dibutuhkan. Kedua, ikut menggerakkan ekonomi pasar, karena dengan kehadiran unit pelayanan publik ini ikut meningkatkan trafik orang ke pasar tradisional. Bisa urus dokumen dan izin sambil belanja di pasar tradisional,” jelas Anas.
Di Pasar Pelayanan Publik, terdapat 98 jenis dokumen dan izin yang dilayani dalam satu tempat. Mulai dokumen kependudukan hingga perizinan seperti nomor induk berusaha, IMB, izin praktik usaha kesehatan, dan masih banyak lagi.(baca juga: Menko PMK Ingin Sektor Tangguh di Surabaya Diperkuat )
”Kami akan terus meningkatkan jumlah dokumen dan izin yang bisa diakses di Pasar Pelayanan Publik terutama layanan yang terintegrasi dengan instansi non-pemerintah daerah, seperti halnya di Mal Pelayanan Publik kami yang telah mencapai lebih dari 200 izin di satu lokasi,” ujar Anas.
”Dengan pasar pelayanan publik ini, setidaknya ada dua tujuan. Pertama, memudahkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan atau izin yang dibutuhkan. Kedua, ikut menggerakkan ekonomi pasar, karena dengan kehadiran unit pelayanan publik ini ikut meningkatkan trafik orang ke pasar tradisional. Bisa urus dokumen dan izin sambil belanja di pasar tradisional,” jelas Anas.
Di Pasar Pelayanan Publik, terdapat 98 jenis dokumen dan izin yang dilayani dalam satu tempat. Mulai dokumen kependudukan hingga perizinan seperti nomor induk berusaha, IMB, izin praktik usaha kesehatan, dan masih banyak lagi.(baca juga: Menko PMK Ingin Sektor Tangguh di Surabaya Diperkuat )
”Kami akan terus meningkatkan jumlah dokumen dan izin yang bisa diakses di Pasar Pelayanan Publik terutama layanan yang terintegrasi dengan instansi non-pemerintah daerah, seperti halnya di Mal Pelayanan Publik kami yang telah mencapai lebih dari 200 izin di satu lokasi,” ujar Anas.
(msd)
Lihat Juga :