Miris! Paman di Samarinda Perkosa Ponakan hingga Hamil 5 Bulan
Sabtu, 02 Juli 2022 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Pria bejat tersebut membuka pintu kamar korban, melihat keponakannya hanya mengenakan celana dalam. Pada saat itu korban sedang berbaring di atas kasur, langsung masuk kamar melampaiaskan nafsu birahinya, meski korban sempat mengusirnya.
"Pelaku merayu korban namun korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa dan mengancam. Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban hamil, sekarang lima bulan," ucapnya.
Iptu Teguh menambaahkan, saat proses pemeriksaan pelaku sempat mengelabui pihak polisi dengan memberikan keterangan palsu terkait kronologis pemerkosaan. Pelaku mengakui bahwa ponakanya yang membujuk untuk ke rumah korban. Baca juga: Syok Temukan 2 Kondom Bekas di Kamar Anak, Ibu di Bali Laporkan Suami ke Polisi
"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah, tetapi langsung dibantah korban. Yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku merayu korban namun korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa dan mengancam. Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban hamil, sekarang lima bulan," ucapnya.
Iptu Teguh menambaahkan, saat proses pemeriksaan pelaku sempat mengelabui pihak polisi dengan memberikan keterangan palsu terkait kronologis pemerkosaan. Pelaku mengakui bahwa ponakanya yang membujuk untuk ke rumah korban. Baca juga: Syok Temukan 2 Kondom Bekas di Kamar Anak, Ibu di Bali Laporkan Suami ke Polisi
"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah, tetapi langsung dibantah korban. Yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :