Polisi Tangkap 7 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tangerang
Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui dari tujuh tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara. Baca juga: BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Disita
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakatdari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakatdari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :