BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Disita

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:51 WIB
loading...
BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Disita
Tim BNN Pusat meringkus empat jaringan narkotika internasional dan 50 Kg sabu-sabu di Bagan Siapi-api dan Dumai, Provinsi Riau. (Foto/Ist)
A A A
DUMAI - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat meringkus empat jaringan narkotika internasional dan 50 kilo gram (kg) sabu-sabu di Bagan Siapi-api dan Dumai, Provinsi Riau.

Dalam operasi BNN ini, empat pelaku yang diamankan masing-masing MR, AS, RS dan YS. Selain mengamankan 50 Kg sabu dalam kemasan plastik warna gold, polisi juga menyita 1 unit mobil Feroza BM 1604 LT dan 1 unit kapal penangkap ikan.

Deputi Penindakan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan 4 jaringan narkoba ini dilakukan Sabtu (13/6/2020) pukul 11.00 WIB, di dua tempat terpisah, yakni Jalan Pahlawan, Bagan Siapiapi, tepatnya di depan salah satu hotel dan perairan Dumai, Riau. (BACA JUGA: Petugas BNN Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 8 Hektare di Madina)

“Penangkapan kali ini dilakukan di dua lokasi terpisah dengan melibatkan empat tersangka. Penangkapan pertama di Bagan Siapiapi dengan barang bukti 20 Kg. Kemudian bersama tim gabungan Bea dan Cukai, BNN berhasil menyita 30 Kg sabu-sabu. Total ada 50 Kg yang melibatkan jaringan inetrnasional Malaysia,” kata Arman Depari, Minggu (14/6/2020).

Dijelaskan Arman, narkoba diselundupkan dari Malaysia menuju Bagan Siapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Transaksi dilakukan di tengah laut antara jaringan Malaysia dengan tersangka kemudian di masukan ke gudang untuk di pasarkan di Provinsi Riau.

Pada saat akan diedarkan, berhasil ditangkap BNN di depan sebuah hotel di Jalan Raya. Dua tersangka ditangkap, dan diamankan dua karung berisi 20 bungkus sabu yang dikemas dalam pelastik kuning keemasan (gold).( BACA JUGA: Luka Parah, Anggota Polres Pelabuhan Belawan Dibacok Saat Tangkap DPO)

Di hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, BNN bersama Bea dan CUkai Dumai menangkan 2 tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu dengan kemasan yang sama.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)