Polisi Tangkap 7 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tangerang
Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:00 WIB
loading...
Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan lintas negara. Foto: MNC Portal/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan lintas negara . Sebelumnya, polisi menangkap ASY (27), di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 18 Mei 2022.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari tangan ASY polisi mengamankan barang bukti 0,25 gram sabu. Sedangkan dari jaringan provinsi dan negara ini, kata dia, pihaknya mengamankan sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir. Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan
Setelah menangkap ASY, kata dia, polisi kemudian menangkap DS (27) di kontrakannya yang terletak di kawasan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin 13 Jui 2022 dengan barang bukti sabu seberat 17,65 gram.Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang dikembangkan, penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis.
Dari sini, kembali polisi mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gran yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar bewarna hitam.
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26 Juni 2022),” paparnya.
Hingga akhirnya penangkapan lanjutan berhasil mengamankan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari tangan ASY polisi mengamankan barang bukti 0,25 gram sabu. Sedangkan dari jaringan provinsi dan negara ini, kata dia, pihaknya mengamankan sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir. Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan
Setelah menangkap ASY, kata dia, polisi kemudian menangkap DS (27) di kontrakannya yang terletak di kawasan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin 13 Jui 2022 dengan barang bukti sabu seberat 17,65 gram.Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang dikembangkan, penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis.
Dari sini, kembali polisi mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gran yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar bewarna hitam.
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26 Juni 2022),” paparnya.
Hingga akhirnya penangkapan lanjutan berhasil mengamankan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.
Lihat Juga :