Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II
Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu, Djoko meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Baca juga: TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Kedua proyek itu akhirnya direalisasikan senilai Rp5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni, seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, hingga membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Kedua proyek itu akhirnya direalisasikan senilai Rp5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni, seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, hingga membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Lihat Juga :