Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II
Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dilelang KPK, Rumah Mewah Bekas Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Laku Rp2,8 Miliar
Djoko Saputro sendiri didakwa melakukan korupsi hingga Rp4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.
Djoko Saputro sendiri didakwa melakukan korupsi hingga Rp4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.
(nic)
Lihat Juga :