Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka
Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum mantan GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Kupang, Kamis (30/6/2022). Foto: iNewsTV/Eman Suni
A
A
A
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) Mas Karaoke, Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.
Baca juga: Viral, Aksi Emak-emak Duel Lawan Pencuri Bersenjata Celurit di Malang
Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.
Baca juga: Viral, Aksi Emak-emak Duel Lawan Pencuri Bersenjata Celurit di Malang
Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.
Lihat Juga :