Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka

Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
loading...
Polresta Kupang Kota...
Kuasa Hukum mantan GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Kupang, Kamis (30/6/2022). Foto: iNewsTV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) Mas Karaoke, Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.



Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.



Emanuel Passar mengatakan, pihaknya melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang menimpa mantan GM Mas Karaoke, Soponyono.

“Kami menilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapat hak-hak klien, langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.



Dalam kasus dugaan pencarian ini, Polresta Kupang Kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE selaku Manager Engineering.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)