Produksi dan Jual Ketapel-Anak Panah, Mekanik di Makassar Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Produksi dan Jual Ketapel-Anak...
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante, saat merilis penangkapan seorang mekanik motor yang ketahuan memproduksi dan menjual ketapel beserta anak panah alias busur secara bebas. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Mamajang menangkap Mardiansyah alias Anca (33) lantaran memproduksi dan menjual ketapel alias pelontar berserta anak panah alias busur secara bebas. Anca diketahui merupakan warga Jalan Baji Gau, yang berprofesi sebagai seorang mekanik motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan FA (14) selaku konsumen. Ia diamankan lantaran mengancam seorang warga menggunakan anak panah atau busur yang dibeli dari Anca.

Baca Juga: Bayi Berusia 14 Bulan di Makassar Terkena Busur OTK

Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante, mengatakan pelaku sudah setahun memproduksi ketapel dan anak panah, lalu menjualnya secara acak. Ironisnya, kebanyakan pembelinya merupakan anak di bawah umur.

"Tersangka merupakan mekanik, namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur, keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu, sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500," kata Mariana, Kamis (30/6/2022).

Mariana mengungkapkan dalam proses penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya, yang merupakan sebuah bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan, tergantung dari keinginan pembeli.

"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya, nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang ke rumah baru dia jual. Paketannya itu macam-macam, ada yang beli mata busurnya, atau langsung satu paket dengan ketapelnya," bebernya.

Mariana menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak dibawa umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.

"Jadi yang kita amankan itu awalnya FA (14). Dia ini sempat mengancam warga menggunakan busur, kemudian di amankan oleh warga dan hampir di massa juga sama warga. Kami amankan dan di introgasi ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjual belikan busut tersebut," sebutnya.

Ia bilang saat pihaknya mengorek informasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.

"Atas informasi yang kita dapat dari AF, tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan untuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.

Baca Juga: Pemuda Asal Makassar Diringkus Usia Busur Warga di Maros

Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," kunci Mariana.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buron Penganiayaan Pakai...
Buron Penganiayaan Pakai Panah Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Kesaktian Panah Sarutomo,...
Kesaktian Panah Sarutomo, Pusaka Pangeran Diponegoro yang Mampu Keluarkan Kilatan Cahaya
Dipanah saat Betrok...
Dipanah saat Betrok di Tangki Seribu Batam, Kondisi Prajurit Brimob Mulai Membaik
Mencekam! Bentrok Pecah...
Mencekam! Bentrok Pecah di Batam, 1 Prajurit Brimob Dipanah
Brutal! Kelompok Remaja...
Brutal! Kelompok Remaja di Makassar Serang Bapak dan Anak hingga Luka Bersimbah Darah
Serang Kampung Batutambung,...
Serang Kampung Batutambung, Kelompok Pemuda Bersenjata Menyusup di Rombongan Pengantar Jenazah
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
Mengerikan! Pria Ini...
Mengerikan! Pria Ini Bertahan Hidup 2 Hari dengan Anak Panah Menancap di Otak
Ketika Megawati Diberi...
Ketika Megawati Diberi Kado Seniman Lukisan Gambar Srikandi: Saya Disuruh Melinteng Sopo?
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved