Produksi dan Jual Ketapel-Anak Panah, Mekanik di Makassar Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Mamajang menangkap Mardiansyah alias Anca (33) lantaran memproduksi dan menjual ketapel alias pelontar berserta anak panah alias busur secara bebas. Anca diketahui merupakan warga Jalan Baji Gau, yang berprofesi sebagai seorang mekanik motor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan FA (14) selaku konsumen. Ia diamankan lantaran mengancam seorang warga menggunakan anak panah atau busur yang dibeli dari Anca.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante, mengatakan pelaku sudah setahun memproduksi ketapel dan anak panah, lalu menjualnya secara acak. Ironisnya, kebanyakan pembelinya merupakan anak di bawah umur.
"Tersangka merupakan mekanik, namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur, keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu, sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500," kata Mariana, Kamis (30/6/2022).
Mariana mengungkapkan dalam proses penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya, yang merupakan sebuah bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan, tergantung dari keinginan pembeli.
"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya, nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang ke rumah baru dia jual. Paketannya itu macam-macam, ada yang beli mata busurnya, atau langsung satu paket dengan ketapelnya," bebernya.
Mariana menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak dibawa umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.
"Jadi yang kita amankan itu awalnya FA (14). Dia ini sempat mengancam warga menggunakan busur, kemudian di amankan oleh warga dan hampir di massa juga sama warga. Kami amankan dan di introgasi ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjual belikan busut tersebut," sebutnya.
Ia bilang saat pihaknya mengorek informasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.
"Atas informasi yang kita dapat dari AF, tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan untuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," kunci Mariana.
Lihat Juga: Serang Kampung Batutambung, Kelompok Pemuda Bersenjata Menyusup di Rombongan Pengantar Jenazah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan FA (14) selaku konsumen. Ia diamankan lantaran mengancam seorang warga menggunakan anak panah atau busur yang dibeli dari Anca.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante, mengatakan pelaku sudah setahun memproduksi ketapel dan anak panah, lalu menjualnya secara acak. Ironisnya, kebanyakan pembelinya merupakan anak di bawah umur.
"Tersangka merupakan mekanik, namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur, keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu, sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500," kata Mariana, Kamis (30/6/2022).
Mariana mengungkapkan dalam proses penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya, yang merupakan sebuah bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan, tergantung dari keinginan pembeli.
"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya, nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang ke rumah baru dia jual. Paketannya itu macam-macam, ada yang beli mata busurnya, atau langsung satu paket dengan ketapelnya," bebernya.
Mariana menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak dibawa umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.
"Jadi yang kita amankan itu awalnya FA (14). Dia ini sempat mengancam warga menggunakan busur, kemudian di amankan oleh warga dan hampir di massa juga sama warga. Kami amankan dan di introgasi ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjual belikan busut tersebut," sebutnya.
Ia bilang saat pihaknya mengorek informasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.
"Atas informasi yang kita dapat dari AF, tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan untuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," kunci Mariana.
Lihat Juga: Serang Kampung Batutambung, Kelompok Pemuda Bersenjata Menyusup di Rombongan Pengantar Jenazah
(tri)