Tak Punya Izin Terbang, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Soewondo Medan

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Novyan menjelaskan peristiwa pemaksaan mendarat pada pesawat asing pertama kali terjadi pada pesawat kargo Ethiopian Air di 2019 lalu. Saat itu setelah pendaratan paksa, justru terjadi kesalahan penanganan. Penanganan menjadi berlarut-larut karena semuanya saling menunggu."Sekarang sudah ada kesepakatan bersama lintas instansi terkait SOP dan hari ini kita latihan sedemikian rupa," pungkasnya.

Novyan menegaskan pemaksaan mendarat terhadap pesawat asing, merupakan salah satu opsi yang bisa diambil terhadap pesawat asing yang tidak memiliki izin terbang dan dianggap membahayakan. Opsi lain adalah pengusiran hingga penghancuran terhadap pesawat asing itu juga bisa dilakukan.

"Kalau kejadiannya di areal perbatasan, kita usir. Kalau sudah berada di dalam, kita paksa mendarat. Tapi kalau dalam kondisi pedang bukan tidak mungkin dihancurkan. Tapi tentunya dengan beragam pertimbangan," tukasnya.

Sementara untuk memastikan wilayah Udara Indonesia bebas dari masuknya pesawat asing, Komando Pertahanan Udara Nasional sudah menyiagakan pesawat tempur di tiga lokasi yang tersebar di wilayah barat, tengah dan timur Indonesia.

Di wilayah barat ditempatkan di Lanud Pekanbaru, wilayah tengah di Lanud Iswahyudi dan di wilayah timur di Lanud Makasar."Butuh sekitar 15 menit bagi pesawat-pesawat kita untuk mencapai titik pengejaran jika ada pesawat asing yang masuk ke wilayah udara nasional kita. Itu mulai dari persiapan terbang hingga pengejaran ke lokasi pesawat asing tersebut," tandasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)