Reproduksi COVID-19 Cenderung Naik, Warga Jabar Wajib Tetap Jaga Jarak
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengingatkan warga Jabar untuk tetap menjaga jarak menyusul kecenderungan meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menegaskan, pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul penerapan PSBB proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Provinsi Jabar tidak serta merta diikuti kebebasan masyarakat dalam beraktivitas. (Baca: Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba)
"Sebetulnya, aturan yang dilonggarkan itu PSBB-nya yang proporsional, membuka kegiatan ekonomi. Artinya, sebelumnya ada pengecualian delapan bidang, sekarang kegiatan ekonomi dibuka," tegas Daud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7/2020).
Oleh karenanya, Daud kembali menegaskan, masyarakat harus patuh dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terpenting, kata Daud, masyarakat wajib tetap menjaga jarak. "Jangan lupa, pembatasan tetap ada," tegas Daud lagi.
Diakuinya, pasacapenerapan PSBB proporsional dan AKB, terdapat kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya terus menyosialisasikan protokol pencegahan COVID-19, agar kecenderungan tersebut tidak terus meningkat. "Kita terus meningkatkan kesadaran masyarakat, menyosialisasikan hal pokok yang bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak," katanya.
"Upaya lain juga dilakukan, misalkan di Kota Bandung dimana beberapa ruas jalan mulai jam 9 malam sampai 6 pagi ditutup karena ada kecenderungan angka positif yang naik. Ini upaya antisipasi agar pertumbuhan COVID-19 tidak terus meningkat," sambung Daud.
Lebih jauh Daud mengatakan, untuk mengantisipasi kasus baru COVID-19 kembali meningkat di Jabar, pihaknya bakal terus menggelar tes COVID-19 secara masif yang difokuskan di pasar-pasar tradisional, stasiun dan terminal, hingga kawasan wisata. "Ini upaya untuk mendapatkan peta komprehensif dari penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Bahkan, khusus untuk pelaksanaan tes COVID-19 di kawasan wisata, pihaknya berencana memperluas area jangkauan tes masif. Setelah sebelumnya menggelar tes COVID-19 melalui operasi gabungan di kawasan wisata Puncak, pihaknya berencana menggelar operasi gabungan di kawasan wisata lainnya, seperti Lembang di Kabupaten Bandung Barat dan Ciwideuy di Kabupaten Bandung, serta kawasan wisata lainnya.
"Akhir minggu kemarin rapid test di tempat wisata di Puncak, minggu ini akan rapid test (penumpang) KRL dari Jakarta. Tes masif dari Bogor mungkin akan ke Lembang, Ciwideuy, dan tempat lain," paparnya. (Baca: Ventilator Inovasi Unpad-ITB Mulai Disebar ke Seluruh Indonesia )
Daud menambahkan, pihaknya juga mengingatkan pengelola kawasan wisata yang sudah diizinkan buka benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan membatasi ketat jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan wisata yang dikelolanya. "Kepada pengusaha, kita minta surat pernyataan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar, seperti adanya pembatasan jumlah pengunjung," tandasnya.
Pemprov Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sendiri sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB proporsional hingga 26 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil tak lepas dari data statistik yang menunjukkan adanya temuan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang membuat indeks reproduksi (Rt) COVID-19 naik menyusul peningkatan pergerakan orang.
"PSBB Jabar diperpanjang sampai 26 Juni (2020)," tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Khusus untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), lanjut Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB proporsional tetap diselamatkan dengan PSBB DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020 mendatang. "Artinya, ada tiga situasi di Jabar yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, ada yang 26 Juni, ada yang tidak melanjutkan karena sudah zona biru," jelasnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengungkapkan, Rt COVID-19 di Provinsi Jabar masih dinamis. Setelah sempat berada di angka 0,68, Rt COVID-19 kembali mengalami kenaikan menjadi 0,72 lalu 0,82. Kang Emil pun meminta semua pihak mewaspadai peningkatan Rt tersebut. agung bakti sarasa
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menegaskan, pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul penerapan PSBB proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Provinsi Jabar tidak serta merta diikuti kebebasan masyarakat dalam beraktivitas. (Baca: Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba)
"Sebetulnya, aturan yang dilonggarkan itu PSBB-nya yang proporsional, membuka kegiatan ekonomi. Artinya, sebelumnya ada pengecualian delapan bidang, sekarang kegiatan ekonomi dibuka," tegas Daud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7/2020).
Oleh karenanya, Daud kembali menegaskan, masyarakat harus patuh dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terpenting, kata Daud, masyarakat wajib tetap menjaga jarak. "Jangan lupa, pembatasan tetap ada," tegas Daud lagi.
Diakuinya, pasacapenerapan PSBB proporsional dan AKB, terdapat kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya terus menyosialisasikan protokol pencegahan COVID-19, agar kecenderungan tersebut tidak terus meningkat. "Kita terus meningkatkan kesadaran masyarakat, menyosialisasikan hal pokok yang bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak," katanya.
"Upaya lain juga dilakukan, misalkan di Kota Bandung dimana beberapa ruas jalan mulai jam 9 malam sampai 6 pagi ditutup karena ada kecenderungan angka positif yang naik. Ini upaya antisipasi agar pertumbuhan COVID-19 tidak terus meningkat," sambung Daud.
Lebih jauh Daud mengatakan, untuk mengantisipasi kasus baru COVID-19 kembali meningkat di Jabar, pihaknya bakal terus menggelar tes COVID-19 secara masif yang difokuskan di pasar-pasar tradisional, stasiun dan terminal, hingga kawasan wisata. "Ini upaya untuk mendapatkan peta komprehensif dari penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Bahkan, khusus untuk pelaksanaan tes COVID-19 di kawasan wisata, pihaknya berencana memperluas area jangkauan tes masif. Setelah sebelumnya menggelar tes COVID-19 melalui operasi gabungan di kawasan wisata Puncak, pihaknya berencana menggelar operasi gabungan di kawasan wisata lainnya, seperti Lembang di Kabupaten Bandung Barat dan Ciwideuy di Kabupaten Bandung, serta kawasan wisata lainnya.
"Akhir minggu kemarin rapid test di tempat wisata di Puncak, minggu ini akan rapid test (penumpang) KRL dari Jakarta. Tes masif dari Bogor mungkin akan ke Lembang, Ciwideuy, dan tempat lain," paparnya. (Baca: Ventilator Inovasi Unpad-ITB Mulai Disebar ke Seluruh Indonesia )
Daud menambahkan, pihaknya juga mengingatkan pengelola kawasan wisata yang sudah diizinkan buka benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan membatasi ketat jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan wisata yang dikelolanya. "Kepada pengusaha, kita minta surat pernyataan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar, seperti adanya pembatasan jumlah pengunjung," tandasnya.
Pemprov Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sendiri sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB proporsional hingga 26 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil tak lepas dari data statistik yang menunjukkan adanya temuan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang membuat indeks reproduksi (Rt) COVID-19 naik menyusul peningkatan pergerakan orang.
"PSBB Jabar diperpanjang sampai 26 Juni (2020)," tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Khusus untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), lanjut Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB proporsional tetap diselamatkan dengan PSBB DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020 mendatang. "Artinya, ada tiga situasi di Jabar yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, ada yang 26 Juni, ada yang tidak melanjutkan karena sudah zona biru," jelasnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengungkapkan, Rt COVID-19 di Provinsi Jabar masih dinamis. Setelah sempat berada di angka 0,68, Rt COVID-19 kembali mengalami kenaikan menjadi 0,72 lalu 0,82. Kang Emil pun meminta semua pihak mewaspadai peningkatan Rt tersebut. agung bakti sarasa
(don)