Reproduksi COVID-19 Cenderung Naik, Warga Jabar Wajib Tetap Jaga Jarak
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:57 WIB
loading...
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Daud Achmad mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak menyusul kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19 di Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengingatkan warga Jabar untuk tetap menjaga jarak menyusul kecenderungan meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menegaskan, pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul penerapan PSBB proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Provinsi Jabar tidak serta merta diikuti kebebasan masyarakat dalam beraktivitas. (Baca: Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba)
"Sebetulnya, aturan yang dilonggarkan itu PSBB-nya yang proporsional, membuka kegiatan ekonomi. Artinya, sebelumnya ada pengecualian delapan bidang, sekarang kegiatan ekonomi dibuka," tegas Daud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7/2020).
Oleh karenanya, Daud kembali menegaskan, masyarakat harus patuh dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terpenting, kata Daud, masyarakat wajib tetap menjaga jarak. "Jangan lupa, pembatasan tetap ada," tegas Daud lagi.
Diakuinya, pasacapenerapan PSBB proporsional dan AKB, terdapat kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya terus menyosialisasikan protokol pencegahan COVID-19, agar kecenderungan tersebut tidak terus meningkat. "Kita terus meningkatkan kesadaran masyarakat, menyosialisasikan hal pokok yang bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak," katanya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menegaskan, pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul penerapan PSBB proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Provinsi Jabar tidak serta merta diikuti kebebasan masyarakat dalam beraktivitas. (Baca: Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba)
"Sebetulnya, aturan yang dilonggarkan itu PSBB-nya yang proporsional, membuka kegiatan ekonomi. Artinya, sebelumnya ada pengecualian delapan bidang, sekarang kegiatan ekonomi dibuka," tegas Daud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7/2020).
Oleh karenanya, Daud kembali menegaskan, masyarakat harus patuh dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terpenting, kata Daud, masyarakat wajib tetap menjaga jarak. "Jangan lupa, pembatasan tetap ada," tegas Daud lagi.
Diakuinya, pasacapenerapan PSBB proporsional dan AKB, terdapat kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya terus menyosialisasikan protokol pencegahan COVID-19, agar kecenderungan tersebut tidak terus meningkat. "Kita terus meningkatkan kesadaran masyarakat, menyosialisasikan hal pokok yang bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak," katanya.
Lihat Juga :