Dinas Pertanahan Tulang Bawang Gelar Rapat Bahas Reforma Agraria
Selasa, 28 Juni 2022 - 20:41 WIB
loading...
Bupati Tulang Bawang diwakili Sekda Anthoni hadiri rapat persiapan penentuan lokasi Tora dan Kampung Reforma Agraria oleh Dinas Pertanahan Tulang Bawang, Selasa (28/6/22).
A
A
A
KOTA MENGGALA - Bupati Tulang Bawang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni menghadiri rapat persiapan penentuan lokasi Tora dan Kampung Reforma Agraria oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, di Ruang Rapat Dinas Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/6/22).
Sekda Anthoni hadir didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Akhmad Suharyo, Kadis PTSP, Kepala ATR BPN, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi, UKM dan Industri serta Bappeda Tulang Bawang.
Reforma Agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).
Terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria. Yang pertama ketimpangan penguasaan tanah negara. Kedua timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Sekda Anthoni hadir didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Akhmad Suharyo, Kadis PTSP, Kepala ATR BPN, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi, UKM dan Industri serta Bappeda Tulang Bawang.
Reforma Agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).
Terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria. Yang pertama ketimpangan penguasaan tanah negara. Kedua timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Lihat Juga :