Oknum PNS Pemkab Tulang Bawang Terciduk Bawa Sabu 8,5 Gram
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG BARAT - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi. Tersangka berinisial RR (39) ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap bersama rekannya IWK (18). RR merupakan pegawai dengan status PNS di salah satu OPD Pemkab Tulang Bawang.
”Keduanya ditangkap pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Yovi, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan pelaku berinisial TP (23).“Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba,” kata Yovi.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata disekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.
”Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening besar berisi kristal putih sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di asbes atap warung,” ucapnya.
Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA. ”Pemasoknya sedang kita buru, jadi DPO kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap bersama rekannya IWK (18). RR merupakan pegawai dengan status PNS di salah satu OPD Pemkab Tulang Bawang.
”Keduanya ditangkap pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Yovi, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan pelaku berinisial TP (23).“Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba,” kata Yovi.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata disekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.
”Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening besar berisi kristal putih sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di asbes atap warung,” ucapnya.
Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA. ”Pemasoknya sedang kita buru, jadi DPO kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ams)