Polda DIY Pamerkan Barang Bukti Uang Rp470 Juta Korupsi RSUD Wonosari
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
Polda DIY menunjukkan barang bukti uang hasil kejahatan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul yang merugikan negara Rp470 juta. Foto/Ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Polda DIY memamerkan barang bukti uang hasil kejahatan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul yang merugikan negara Rp470 juta. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Drg Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.
Uang pecahan Rp100.00 dan Rp50.000 itu ditunjukkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). Barang bukti hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening.
Baca juga: Polda DIY Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari P21
Gepokan duit itu disita dari tersangka Isti Indiyantu dan Aris Suryanto. "Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu.
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa.
"Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.
Uang pecahan Rp100.00 dan Rp50.000 itu ditunjukkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). Barang bukti hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening.
Baca juga: Polda DIY Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari P21
Gepokan duit itu disita dari tersangka Isti Indiyantu dan Aris Suryanto. "Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu.
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa.
"Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.
Lihat Juga :