9 Pembunuh Bayaran Eksekusi Reli Sepriadi di Kebun Sawit, Dapat Upah Rp5 Juta Per Orang

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:13 WIB
loading...
A A A
"Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.



Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.

Salah satu tersangka, Boby, mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap sebagai informan polisi. "Saya dapat Rp5 juta untuk menikam korban," katanya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)