Kepala Desa Kota Way Rudapaksa Gadis Miskin dengan Imbalan Uang

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:45 WIB
loading...
Kepala Desa Kota Way Rudapaksa Gadis Miskin dengan Imbalan Uang
Kepala Desa pelaku pemerkosaan gadis miskin dibekuk. Foto: Teddy/SINDOnews
A A A
MUARADUA - Kepala Desa Kota Way, Ferry Armansyah, tega merudapaksa ABG berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Perbuatan bejat pelaku telah dilangsungkan berkali-kali hingga akhirnya terbongkar.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.

"Korban yang hanya mengenyam pendidikan SMP, ternyata masih keponakan kades itu. Sehari-hari, korban tinggal bersama keluarganya di sebuah gubuk, areal kebun jagung milik pelaku," katanya, Selasa (28/6/2022).



Kasus rudapaksa ini pertama terjadi pada awal Mei lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi kebun jagung miliknya, di Dataran Tangga Panjang, Dusun II, Desa Kota Way.

"Menjelang istirahat siang, tersangka menghubungi korban dan menanyakan lagi di mana dan dengan siapa di rumah. Mendengar korban sedang sendiri, pelaku langsung menuju ke pondok korban," jelasnya.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menarik korban ke dalam pondok. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga menawarkan uang Rp150 ribu kepada korban dan langsung memerkosanya.



"Setelah selesai, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Begitu pun dengan kejadian yang kedua, pada 16 Juni, jam 10 pagi. Korban diperkosa usai pembagian bantuan langsung tunai," sambungnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Dia bahkan mengatakan, tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan membayar korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)