Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan
loading...
A
A
A
"Pada konsideransnya menimbang bahwa pembangunan industri dikembangkan atas prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perkembangan industri sehingga terwujudnya kondisi sektor industri yang kokoh," jelas tim perancang.
Perancang meneruskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan rencana pembangunan industri dituangkan dalam peraturan daerah.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pangkajene tahun 2022-2042," tambah perancang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Perundang-Undangan Kabupaten Pangkep Mashuri, Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Pangkep Dahmis, Kepala Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Kabupaten Pangkep Affenidzal, Bagian Hukum Kabupaten Pangkep Jotawan Sampe, dan Jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Perancang meneruskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan rencana pembangunan industri dituangkan dalam peraturan daerah.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pangkajene tahun 2022-2042," tambah perancang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Perundang-Undangan Kabupaten Pangkep Mashuri, Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Pangkep Dahmis, Kepala Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Kabupaten Pangkep Affenidzal, Bagian Hukum Kabupaten Pangkep Jotawan Sampe, dan Jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(agn)