Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Atas Kapal hingga Tewas
Senin, 27 Juni 2022 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Subsidaer pasal 55 KHUPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dirinya tak mau berbicara banyak. Ia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. "Kalau itu nanti saja pak, kami urus dlu anak saya bawa ke kampung," tutup Ratnasari.
Baca Juga: Gagal Nanjak, Truk Trailer Mundur Tabrak 2 Motor hingga Bikin Bocah Tewas Terjepit
"Subsidaer pasal 55 KHUPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dirinya tak mau berbicara banyak. Ia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. "Kalau itu nanti saja pak, kami urus dlu anak saya bawa ke kampung," tutup Ratnasari.
Baca Juga: Gagal Nanjak, Truk Trailer Mundur Tabrak 2 Motor hingga Bikin Bocah Tewas Terjepit
(agn)
Lihat Juga :