Aktivitas Angkutan Penumpang di Pelabuhan Ajatappareng Dihentikan

Minggu, 26 April 2020 - 12:19 WIB
loading...
Aktivitas Angkutan Penumpang di Pelabuhan Ajatappareng Dihentikan
Suasana lengang di dermaga Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare, pasca dihentikan sementara aktivitas pengangkutan penumpang pada Ramadhan tahun ini. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Aktivitas bongkar muat penumpang di Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, akhirnya ditutup sementara, pada Ramadhan tahun ini.

Ditutupnya sementara pelabuhan antar pulau tersebut, setelah Pemkot Parepare melakukan koordinasi yang dengan Keyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan pihaknya, merujuk pada surat Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," katanya.

Dalam koordinasi tersebut, disepakati dan diputuskan pada Pelabuhan Ajatappareng Parepare ditutup untuk bongkar muat penumpang. Kecuali untuk aktivitas cargo dan angkutan barang.

“Penutupan ini dimulai dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Selain itu, juga dilakukan penutupan bus trans Sulawesi yang ada di Kota Parepare. Kami mengimbau agar keputusan ini diawasi dengan ketat, jangan sampai terdapat pihak yang tetap ngotot untuk melakukan pengangkutan penumpang,” papar Taufan.

Taufan berharap semua semua pihak bisa menghormati keputuan tersebut dan meneriamanya secara bijak.

“Penyebaran Virus COVID-19 saat ini kian meluas, hal ini membuat pemerintah melakukan pembatasan disejumlah lini, salah satunya pembatasan di bidang transportasi. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Parepare. Dan kita harap kerjasama semua pihak,” harap Taufan.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Parepare, Ahmad Fathony, mengemukakan keputusn tersebut telah berlaku efektif dan telah dilaksanakan.

"Telah dibuat edaran terkait pelaksananaan PM nomor 25 tahun 2020larangan berlaku efektif sejaktanggal 24 April dengan pengecualian terlampir, kemarin KM Thalia berangkat ke Nunukan, tanpa memuat penumpang," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)