Warga Makassar Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
A A A
"Kandang penampungan atau area peristirahatan hewan kurban harus aman dan tidak mengganggu ketertiban dan harus selalu dijaga," sebutnya.



Jika ada hewan kurban yang menunjukkan tanda-tanda sakit, lanjut Evi, maka tidak dibenarkan disembelih sebelum dinyatakan layak sembelih oleh petugas kesehatan hewan Tim Teknis Pemeriksaan Hewan Kurban (TTPHK). Hewan kurban yang akan disembelih juga minimal harus diistirahatkan selama 1 hari.

"Bila hewan kurban sebelum disembelih mati tiba-tiba, wajib dilaporkan kepada Petugas TTPHK untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, dan hewan kurban yang dalam penampungan atau area perisitirahatan tidak dibenarkan dikunjungi oleh masyarakat sekitar kecuali panitia kurban setempat dan Petugas TTPHK," jelas dia.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7137 seconds (0.1#10.140)