Warga Makassar Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Adapun tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kewaspadaan PMK, ketentuannya telah lebih dulu diterbitkan dalam surat edaran nomor 524.03/228/S.Edar/DPP/V/2022.
Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evi Aprialty menjelaskan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka panitia kurban wajib mengajukan izin penyembelihan kepada wali kota melalui kelurahan setempat.
"Izin itu selanjutnya diteruskan kepada kami di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Di samping itu, tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH, wajib memiliki kandang penampungan atau minimal area peristirahatan hewan kurban yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evi Aprialty menjelaskan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka panitia kurban wajib mengajukan izin penyembelihan kepada wali kota melalui kelurahan setempat.
"Izin itu selanjutnya diteruskan kepada kami di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Di samping itu, tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH, wajib memiliki kandang penampungan atau minimal area peristirahatan hewan kurban yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
Lihat Juga :