Modus Latih Tinju, Guru Gaek Cabuli Murid SMP Sampai Hamil
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
AKBP Leganek mengemukakan, korban sering dijemput untuk berlatih hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Awalnya, keluarga korban tidak curiga. Namun setelah diketahui korban hamil, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan kerap dilakukan di hutan karet di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar dan telah berlangsung sejak setahun lalu," ujar AKBP Leganek. (BACA JUGA: Mahasiswa Ini Tembak 3 Kali Mantan Pacar dengan Pistol Air Gun )
Kapolres menuturkan, pelaku K, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karanganyar.
Sementara itu, tersangka K mengaku tertarik dengan korban karena sering berlatih tinju. "Karena sering berlatih bareng, akhirnya tertarik untuk melakukan itu. Pertama kali (melakukan hubungan intim di kebun karet," ujar tersangka K.
"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan kerap dilakukan di hutan karet di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar dan telah berlangsung sejak setahun lalu," ujar AKBP Leganek. (BACA JUGA: Mahasiswa Ini Tembak 3 Kali Mantan Pacar dengan Pistol Air Gun )
Kapolres menuturkan, pelaku K, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karanganyar.
Sementara itu, tersangka K mengaku tertarik dengan korban karena sering berlatih tinju. "Karena sering berlatih bareng, akhirnya tertarik untuk melakukan itu. Pertama kali (melakukan hubungan intim di kebun karet," ujar tersangka K.
(awd)
Lihat Juga :