Modus Latih Tinju, Guru Gaek Cabuli Murid SMP Sampai Hamil

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Modus Latih Tinju, Guru...
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan tersangka K. Foto/INEWSTv/Wahyu Endro
A A A
KARANGANYAR - K (65), seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya, ER (15) hingga hamil. Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan sang guru dengan modus melatih tinju.

Kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar ini terungkap setelah korban mengaku ke keluarga bahwa telah dihamili oleh gurunya itu.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar menangkap kakek K setelah menerima laporan dari keluarga korban. (BACA JUGA: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang pemberian pelaku kepada korban. (BACA JUGA: Polisi Bubarkan Balap Liar di Semarang, 25 Remaja Diamankan )

"Korban merupakan tetangga sekaligus murid dari pelaku. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan melatih tinju. Pelaku dan korban berlatih tinju seminggu dua kali," kata Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Karanganyar.

AKBP Leganek mengemukakan, korban sering dijemput untuk berlatih hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Awalnya, keluarga korban tidak curiga. Namun setelah diketahui korban hamil, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan kerap dilakukan di hutan karet di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar dan telah berlangsung sejak setahun lalu," ujar AKBP Leganek. (BACA JUGA: Mahasiswa Ini Tembak 3 Kali Mantan Pacar dengan Pistol Air Gun )

Kapolres menuturkan, pelaku K, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karanganyar.

Sementara itu, tersangka K mengaku tertarik dengan korban karena sering berlatih tinju. "Karena sering berlatih bareng, akhirnya tertarik untuk melakukan itu. Pertama kali (melakukan hubungan intim di kebun karet," ujar tersangka K.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved