Curi HP Keluarga Pasien di Rumah Sakit, Pria di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 09:18 WIB
loading...
DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus lantaran mencuri HP milik keluarga pasien di kamar rawat inap rumah sakit.. Foto SINDOnews
A
A
A
TANGGAMUS - DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus lantaran mencur i HP milik keluarga pasien di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka yang juga residivis itu ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya. Baca juga: 8 Kambing Kurban Raib Misterius, Ternyata Dinaikkan Mobil Avanza dan Dibawa Kabur Pencuri
Tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencurian handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Pencurian terjadi pada Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB. Adapun pelapor bernama, Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (25/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti dua handphone Vivo Y91C dan Oppo, satu kunci letter T, linggis kecil dan obeng. "Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga," ujarnya. Baca juga: Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka yang juga residivis itu ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya. Baca juga: 8 Kambing Kurban Raib Misterius, Ternyata Dinaikkan Mobil Avanza dan Dibawa Kabur Pencuri
Tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencurian handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Pencurian terjadi pada Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB. Adapun pelapor bernama, Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (25/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti dua handphone Vivo Y91C dan Oppo, satu kunci letter T, linggis kecil dan obeng. "Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga," ujarnya. Baca juga: Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
Lihat Juga :