Curi HP Keluarga Pasien di Rumah Sakit, Pria di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus lantaran mencur i HP milik keluarga pasien di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka yang juga residivis itu ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya.
Tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencurian handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Pencurian terjadi pada Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB. Adapun pelapor bernama, Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (25/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti dua handphone Vivo Y91C dan Oppo, satu kunci letter T, linggis kecil dan obeng. "Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin (20/6/2022) malam. Korban yang berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP.
Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HP-nya ditempat semula dan menyadari HP-nya sudah dicuri."Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta. Sehingga (korban) melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya sebulan lalu."Pengakuan tersangka lima TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah tiga kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," sambungnya.
Tersangka DS sndiri mengakui, dirinya melakukan pencurian handphone bersama dua rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya. Kemudian, saat melintasi kamar korban, DS melihat handphone sedang tergelatak di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian."Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapat, HP saya bawa pulang," kata DS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka yang juga residivis itu ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya.
Tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencurian handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Pencurian terjadi pada Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB. Adapun pelapor bernama, Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (25/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti dua handphone Vivo Y91C dan Oppo, satu kunci letter T, linggis kecil dan obeng. "Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin (20/6/2022) malam. Korban yang berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP.
Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HP-nya ditempat semula dan menyadari HP-nya sudah dicuri."Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta. Sehingga (korban) melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya sebulan lalu."Pengakuan tersangka lima TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah tiga kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," sambungnya.
Tersangka DS sndiri mengakui, dirinya melakukan pencurian handphone bersama dua rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya. Kemudian, saat melintasi kamar korban, DS melihat handphone sedang tergelatak di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian."Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapat, HP saya bawa pulang," kata DS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(don)