Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:22 WIB
loading...
Pengusaha di Jogjakarta, memaafkan dan menerima kembali karyawan yang melakukan pencurian. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejadian mengharukan viral di media sosial. Seorang pengusaha di Jogjakarta, dengan penuh keikhlasan memaafkan dan menerima kembali seorang karyawannya, yang telah melakukan aksi pencurian di perusahaan.
Baca juga: Si Kancil Babak Belur Dihajar Massa saat Curi Motor di Halaman Masjid
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Baca juga: 8 Fakta Istri Perwira Polisi Digerebek Ngamar Bersama AKP, No 3 Hanya Kenakan Daster
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Baca juga: Si Kancil Babak Belur Dihajar Massa saat Curi Motor di Halaman Masjid
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Baca juga: 8 Fakta Istri Perwira Polisi Digerebek Ngamar Bersama AKP, No 3 Hanya Kenakan Daster
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Lihat Juga :