Curi HP Keluarga Pasien di Rumah Sakit, Pria di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin (20/6/2022) malam. Korban yang berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP.
Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HP-nya ditempat semula dan menyadari HP-nya sudah dicuri."Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta. Sehingga (korban) melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya sebulan lalu."Pengakuan tersangka lima TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah tiga kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," sambungnya.
Tersangka DS sndiri mengakui, dirinya melakukan pencurian handphone bersama dua rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya. Kemudian, saat melintasi kamar korban, DS melihat handphone sedang tergelatak di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian."Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapat, HP saya bawa pulang," kata DS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HP-nya ditempat semula dan menyadari HP-nya sudah dicuri."Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta. Sehingga (korban) melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya sebulan lalu."Pengakuan tersangka lima TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah tiga kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," sambungnya.
Tersangka DS sndiri mengakui, dirinya melakukan pencurian handphone bersama dua rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya. Kemudian, saat melintasi kamar korban, DS melihat handphone sedang tergelatak di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian."Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapat, HP saya bawa pulang," kata DS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :