Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas
Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Pandra menjelaskan, yang tidak benar dalam video tersebut adalah anggota Polantas menilang motor baru yang keluar dari dari dealer. "Pengendara motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan," tegasnya.
Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Satlantas Polresta Lampung, Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura, menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni Orlando melihat pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot brong bersuara bising.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni Orlando menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Penghentian dilakukan tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter.
"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti ada pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22/2009. Diantaranya, menggunakan kenalpot brong bersuara bising, dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan layak jalan," tegas Pandra.
Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Satlantas Polresta Lampung, Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura, menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni Orlando melihat pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot brong bersuara bising.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni Orlando menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Penghentian dilakukan tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter.
"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti ada pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22/2009. Diantaranya, menggunakan kenalpot brong bersuara bising, dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan layak jalan," tegas Pandra.
Lihat Juga :