Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas
Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 junto Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
"Adanya video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.
Dia juga mengimbau masyarakat, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. "Saat ini Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari, yakni 13-26 Juni 2022," pungkas Pandra.
Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
"Adanya video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.
Dia juga mengimbau masyarakat, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. "Saat ini Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari, yakni 13-26 Juni 2022," pungkas Pandra.
(eyt)
Lihat Juga :