Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Taufikurrahman terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut adalah haknya dan mereka menghormati pilihan terdakwa yang juga anggota DPRD Tala periode 2019-2024 yang hanya menjabat selama dua tahun karena tersangkut masalah hukum.
“Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.
Menanggap putusan Majelis Hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan. “Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan, keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan Wibianto.
Menurut JPU meski tuntutan diambil semua, namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu JPU menuntuk terdakwa 10 bulan.
Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya
“Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.
Menanggap putusan Majelis Hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan. “Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan, keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan Wibianto.
Menurut JPU meski tuntutan diambil semua, namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu JPU menuntuk terdakwa 10 bulan.
Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya
Lihat Juga :