Sita Aset Kasus Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Balik
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong
"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim bos Fikasa, di Jakarta dalam kasus investasi bodong.
Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa, di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding.
"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim bos Fikasa, di Jakarta dalam kasus investasi bodong.
Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa, di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding.
(san)
Lihat Juga :