Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama
Rabu, 22 Juni 2022 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Memilukan! Pasutri di Sampang Tak Kuat Bayar Utang Pengobatan Anak Gadisnya di RSUD dr Soetomo Rp32 Juta
"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Lihat Juga :