Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:18 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Memilukan! Pasutri di Sampang Tak Kuat Bayar Utang Pengobatan Anak Gadisnya di RSUD dr Soetomo Rp32 Juta

"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.

Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Prabu Siliwangi...
Kisah Prabu Siliwangi Tergoda Kecantikan Wanita Muslim dan Rela Nikah Beda Agama
Rakai Pikatan, Raja...
Rakai Pikatan, Raja Mataram Kuno Pelopor Pernikahan Beda Agama di Nusantara
Kisah Toleransi Warga...
Kisah Toleransi Warga Flores Timur, Relakan Tanah untuk Hunian dan Makam Warga Beda Agama
Heboh PN Surabaya Izinkan...
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur
PN Surabaya Kabulkan...
PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Alasan dan Poin-poinnya
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan...
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Menuju Era IKD, Bimas...
Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved