Menyayat Hati! 6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati Ungkap sang Guru yang Merenggut Kesuciannya
Rabu, 22 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
(shf)
Lihat Juga :