Menyayat Hati! 6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati Ungkap sang Guru yang Merenggut Kesuciannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Menyayat Hati! 6 Lembar...
Enam lembar surat curhat yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Enam lembar surat curahan hati (curhat) yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar aksi bejat pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang, Jawa Barat.

Surat itu menceritakan ulah bejat tersangka yang juga merupakan oknum PNS kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang. Terbongkarnya kasus ini setelah surat curhatan korban tersebut dibaca oleh keluarga dan teman korban.

Baca juga: Parah! Oknum PNS Kemenag Subang yang Pemimpin Ponpes Cabuli Santriwati Berusia 15 Tahun

"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Sumarni menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum PNS di Kemenag Subang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Korban merupakan salah satu anak didiknya.

"Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik," katanya.

Dalam modus operandinya, Kapolres Subang melanjutkan, pelaku merayu dan membohongi korban dengan menyebut bahwa perbuatannya merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.

Baca juga: Ajakan Bersetubuh Ditolak, Pria Ini Bunuh 2 Wanita di Penginapan Pantai Kalapacondong

"Kronologis bahwa sekitar bulan Mei dapat informasi dimana pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan niatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," imbuhnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, AKBP Sumarni menambahkan bahwa sudah dilakukan sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021 sebanyak lebih dari 10 kali.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.



Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved