Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:26 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
"Kelima tersangka tersebut, secara rinci sebagai berikut yakni MM Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan pihak swasta yakni IR Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," ujarnya.
Para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu (24/6/2020) sampai dengan 13 Juli 2020," ujar Hari Setiyono.
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
"Kelima tersangka tersebut, secara rinci sebagai berikut yakni MM Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan pihak swasta yakni IR Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," ujarnya.
Para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu (24/6/2020) sampai dengan 13 Juli 2020," ujar Hari Setiyono.
Lihat Juga :