Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan

Rabu, 24 Juni 2020 - 23:26 WIB
loading...
A A A
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

"Kelima tersangka tersebut, secara rinci sebagai berikut yakni MM Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan pihak swasta yakni IR Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," ujarnya.

Para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu (24/6/2020) sampai dengan 13 Juli 2020," ujar Hari Setiyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved