Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar Gagal Diselundupkan ke Kolaka

Rabu, 22 Juni 2022 - 06:57 WIB
loading...
Ribuan Liter BBM Bersubsidi...
Ditoplair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyeludupan 9.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ditoplair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyeludupan 9.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang hendak dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Dalam operasi yang dipimpin Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri atas tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berhasil mengamankan barang bukti 9.200 liter solar," kata Komandan KP Belibis, Kompol Samsuddin, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Beban Subsidi Melonjak Gegara Harga Minyak, Berpotensi Tembus Rp443,6 T

Dirinya juga bilang, penemuan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada Minggu (19/6/2022). Kemudian pada saat petugas melaksanakan patroli di Perairan Muara Sungai Barengang Kabupaten Sinjai, dideteksi adanya satu unit kapal motor (KM) nelayan yang mencurigakan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, benar adanya ditemukan barang bukti ribuan liter BBM," sambungnya.

BBM tersebut diberangkatkan menggunakan kapal nelayan dari muara Sungai Barengang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang merupakan pesanan untuk dibawa ke Kabupaten Kolaka.

Pihaknya menemukan sekitar 250 jeriken serta 6 buat drum yang berisikan BBM jenis solar yang ditutupi tenda di atas kapal, guna mengelabui petugas.

"Pelaku mengemas BBM berupa solar tersebut ke dalam 250 jeriken dengan total isi 32 liter, sementara 200 liter lainnya dikemas ke dalam 6 drum," terangnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Pos Polairud Sinjai, kemudian awak kapal dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk Pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Dinsos Makassar Jaring 3 Pasang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

Dari operasi ini, empat orang yang diduga pemilik BBM tersebut turut diamankan, masing-masing Muhtar (55 tahun), Abd Salam (49 tahun), Al Mutakwa (19 tahun), dan Fitra (23 tahun).

"Empat pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP," sebutnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Komunitas Cinta Bangsa...
Komunitas Cinta Bangsa Dukung Polda Jabar Berantas Mafia Solar di Subang
Miris! Nelayan Pandeglang...
Miris! Nelayan Pandeglang Kesulitan Melaut Gegara Pembatasan BBM Subsidi
Polres Maros Gagalkan...
Polres Maros Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Solar Subsidi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Subsidi Dijual ke Kapal di Pelabuhan Tegal dan Brebes
Solar Langka dan Tak...
Solar Langka dan Tak Bisa melaut, Nelayan Natuna Geruduk SPBU
BPH Migas Pastikan Stok...
BPH Migas Pastikan Stok BBM Subsidi di Kabupaten Manokwari Terjaga
Konsumsi BBM Subsidi...
Konsumsi BBM Subsidi di Awal 2025 Dipastikan Belum Over Kuota
Siap-siap, Penyaluran...
Siap-siap, Penyaluran Solar dan Pertalite Bakal Diperketat Mulai Tahun Ini
Rekomendasi
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved