Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
Jamin Kepastian Hukum,...
Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi usul pembentukan UU Ruang Bawah Tanah. Foto ist
A A A
JAKARTA - Proyek pengembangan jaringan mass rapid transit (MRT) Jakarta ternyata diminati banyak investor asing. Salah satunya adalah Kerajaan Inggris yang siap menggelontorkan investasi sebesar Rp22 triliun. Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, UU Ruang Bawah Tanah perlu segera dibentuk.



Hal ini disampaikan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi. Menurut Bambang, niat Kerajaan Inggris tersebut harus didukung karena sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk berinvestasi di Indonesia.

Namun, kata Bambang, harus disadari bahwa tidak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya,

Saat ini, kata Bambang, terjadi kevakuman atau kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang bawah tanah. "Sehingga perlu dibentuknya undang-undang sebagai payung hukum dan kepastian hukum bagi para investor," kata pria yang memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu, Selasa (21/6/2022).

Bambang pun memberi contoh penggunaan ruang bawah tanah yang dinilainya bermasalah. Pertama, pengelolaan mal bawah tanah yang dibangun empat level di bawah Lapangan Karebosi, Kota Makasar oleh PT Tosan Permai Lestari. Pengelolaan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kota Makasar yang memberikan izin kepada PT Tosan Permai Lestari.

Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah Kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.

Contoh kedua, mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif berskala besar dan luas. Proyek MRT dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah.

Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.

“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
Proyek MRT di Rawamangun...
Proyek MRT di Rawamangun Kebakaran
Benyamin-Pilar Berencana...
Benyamin-Pilar Berencana Bangun MRT Lebak Bulus-Serpong
Pemprov Gorontalo Ajak...
Pemprov Gorontalo Ajak Investor Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Terjaring OTT Kejati...
Terjaring OTT Kejati Bali, Ini Tampang Oknum Bendesa Adat yang Peras Investor
Viral Sekelompok Preman...
Viral Sekelompok Preman Aniaya WN India Secara Brutal di Medan, Begini Faktanya
Soal Polemik di Pulau...
Soal Polemik di Pulau Rempang Batam, Ini Penjelasan BP Batam
Jamin Kemudahan Berusaha...
Jamin Kemudahan Berusaha bagi Investor, Wali Kota Pematang Siantar Tandatangani RDTR
Nekat Bangun Vila di...
Nekat Bangun Vila di Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Pengusaha Janji Bongkar Sendiri
Rekomendasi
Saat Warga Palestina...
Saat Warga Palestina Keluar Buka Puasa, Pemukim Rebut Rumah Mereka di Hebron
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Insiden Langka! Ratusan...
Insiden Langka! Ratusan Orang Gelar Demo Anti-Hamas Terbesar di Gaza
Berita Terkini
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
18 menit yang lalu
Bos Kebab Turki Baba...
Bos Kebab Turki Baba Rafi Beber Strategi Kewirausahaan di Forum Tidar Jatim
35 menit yang lalu
Jalin Kolaborasi, Pemkab...
Jalin Kolaborasi, Pemkab Bekasi Bantu Korban Banjir Jelang Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Batavia PIK: Menelusuri...
Batavia PIK: Menelusuri Jejak Sejarah Dibalut Destinasi Kuliner dan Budaya
1 jam yang lalu
H-5 Lebaran, 23.800...
H-5 Lebaran, 23.800 Kendaraan Pemudik Lintasi Jakarta-Cirebon via Tol Cipali
3 jam yang lalu
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor...
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor di Manado, Anggota DPRD dari Perindo Yasir Tarukbua Door to Door Salurkan Bantuan
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved