Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
A A A
Lanjut Bambang, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. "Sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” tambah doktor Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia.

Bambang menegaskan, kedua kasus di atas dapat dijadikan sebagai pengalaman empiris untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya pengaturan ruang bawah tanah yang berkeadilan dan untuk kesejahteraan rakyat. Baca juga: Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

“Karena itu hak kepemilikannya harus dilindungi. Kepemilikan hak ruang bawah tanah harus dilindungi oleh negara. Undang-undang ruang bawah tanah harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Terkait itu, kata Bambang, pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan kebijakan strategis kepada pemerintah. "Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama DPR RI untuk membentuk UU Ruang Bawah Tanah sehingga secara komprehensif akan memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha," pungkasnya.

Dia yakin, dengan adanya UU Ruang Bawah Tanah yang memberikan kepastian hukum, maka akan berdampak pada penambahan pendapatan PNBP dengan jaminan investasi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin ruang bawah tanah.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)