Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
A A A
Lanjut Bambang, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. "Sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” tambah doktor Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia.

Bambang menegaskan, kedua kasus di atas dapat dijadikan sebagai pengalaman empiris untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya pengaturan ruang bawah tanah yang berkeadilan dan untuk kesejahteraan rakyat. Baca juga: Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

“Karena itu hak kepemilikannya harus dilindungi. Kepemilikan hak ruang bawah tanah harus dilindungi oleh negara. Undang-undang ruang bawah tanah harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Terkait itu, kata Bambang, pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan kebijakan strategis kepada pemerintah. "Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama DPR RI untuk membentuk UU Ruang Bawah Tanah sehingga secara komprehensif akan memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha," pungkasnya.

Dia yakin, dengan adanya UU Ruang Bawah Tanah yang memberikan kepastian hukum, maka akan berdampak pada penambahan pendapatan PNBP dengan jaminan investasi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin ruang bawah tanah.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Begini Pola Operasional...
Catat! Begini Pola Operasional MRT Jakarta saat Libur Lebaran 2025
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
Proyek MRT di Rawamangun...
Proyek MRT di Rawamangun Kebakaran
Benyamin-Pilar Berencana...
Benyamin-Pilar Berencana Bangun MRT Lebak Bulus-Serpong
Pemprov Gorontalo Ajak...
Pemprov Gorontalo Ajak Investor Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Terjaring OTT Kejati...
Terjaring OTT Kejati Bali, Ini Tampang Oknum Bendesa Adat yang Peras Investor
Viral Sekelompok Preman...
Viral Sekelompok Preman Aniaya WN India Secara Brutal di Medan, Begini Faktanya
Soal Polemik di Pulau...
Soal Polemik di Pulau Rempang Batam, Ini Penjelasan BP Batam
Jamin Kemudahan Berusaha...
Jamin Kemudahan Berusaha bagi Investor, Wali Kota Pematang Siantar Tandatangani RDTR
Rekomendasi
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
4 Artis Indonesia Rayakan...
4 Artis Indonesia Rayakan Hari Raya Nyepi 2025, Happy Salma Mengarak Ogoh-ogoh
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Hadir di Bandara Ngurah Rai, Beri Layanan Gratis bagi Pemudik
Berita Terkini
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
3 jam yang lalu
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
4 jam yang lalu
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa...
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Jombang Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
4 jam yang lalu
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
5 jam yang lalu
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
5 jam yang lalu
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
5 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved