Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
Jamin Kepastian Hukum,...
Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi usul pembentukan UU Ruang Bawah Tanah. Foto ist
A A A
JAKARTA - Proyek pengembangan jaringan mass rapid transit (MRT) Jakarta ternyata diminati banyak investor asing. Salah satunya adalah Kerajaan Inggris yang siap menggelontorkan investasi sebesar Rp22 triliun. Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, UU Ruang Bawah Tanah perlu segera dibentuk.



Hal ini disampaikan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi. Menurut Bambang, niat Kerajaan Inggris tersebut harus didukung karena sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk berinvestasi di Indonesia.

Namun, kata Bambang, harus disadari bahwa tidak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya, Baca juga: Inggris Siap Suntik Rp22,3 Triliun untuk Pengembangan MRT Jakarta

Saat ini, kata Bambang, terjadi kevakuman atau kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang bawah tanah. "Sehingga perlu dibentuknya undang-undang sebagai payung hukum dan kepastian hukum bagi para investor," kata pria yang memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu, Selasa (21/6/2022).

Bambang pun memberi contoh penggunaan ruang bawah tanah yang dinilainya bermasalah. Pertama, pengelolaan mal bawah tanah yang dibangun empat level di bawah Lapangan Karebosi, Kota Makasar oleh PT Tosan Permai Lestari. Pengelolaan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kota Makasar yang memberikan izin kepada PT Tosan Permai Lestari.

Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah Kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.

Contoh kedua, mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif berskala besar dan luas. Proyek MRT dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah.

Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.

“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.

Lanjut Bambang, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. "Sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” tambah doktor Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia.

Bambang menegaskan, kedua kasus di atas dapat dijadikan sebagai pengalaman empiris untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya pengaturan ruang bawah tanah yang berkeadilan dan untuk kesejahteraan rakyat. Baca juga: Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

“Karena itu hak kepemilikannya harus dilindungi. Kepemilikan hak ruang bawah tanah harus dilindungi oleh negara. Undang-undang ruang bawah tanah harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Terkait itu, kata Bambang, pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan kebijakan strategis kepada pemerintah. "Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama DPR RI untuk membentuk UU Ruang Bawah Tanah sehingga secara komprehensif akan memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha," pungkasnya.

Dia yakin, dengan adanya UU Ruang Bawah Tanah yang memberikan kepastian hukum, maka akan berdampak pada penambahan pendapatan PNBP dengan jaminan investasi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin ruang bawah tanah.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Ada Proyek MRT Jakarta,...
Ada Proyek MRT Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas di Harmoni Berlaku hingga September 2026
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Parkir Liar Dekat MRT...
Parkir Liar Dekat MRT Lebak Bulus Bikin Semrawut, Pramono Minta Wali Kota Jaksel Turun Tangan
Cara ke Taman Bendera...
Cara ke Taman Bendera Pusaka Naik Transjakarta, MRT, dan KRL
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Rekomendasi
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved