Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
Jamin Kepastian Hukum,...
Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi usul pembentukan UU Ruang Bawah Tanah. Foto ist
A A A
JAKARTA - Proyek pengembangan jaringan mass rapid transit (MRT) Jakarta ternyata diminati banyak investor asing. Salah satunya adalah Kerajaan Inggris yang siap menggelontorkan investasi sebesar Rp22 triliun. Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, UU Ruang Bawah Tanah perlu segera dibentuk.



Hal ini disampaikan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi. Menurut Bambang, niat Kerajaan Inggris tersebut harus didukung karena sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk berinvestasi di Indonesia.

Namun, kata Bambang, harus disadari bahwa tidak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya,

Saat ini, kata Bambang, terjadi kevakuman atau kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang bawah tanah. "Sehingga perlu dibentuknya undang-undang sebagai payung hukum dan kepastian hukum bagi para investor," kata pria yang memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu, Selasa (21/6/2022).

Bambang pun memberi contoh penggunaan ruang bawah tanah yang dinilainya bermasalah. Pertama, pengelolaan mal bawah tanah yang dibangun empat level di bawah Lapangan Karebosi, Kota Makasar oleh PT Tosan Permai Lestari. Pengelolaan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kota Makasar yang memberikan izin kepada PT Tosan Permai Lestari.

Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah Kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.

Contoh kedua, mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif berskala besar dan luas. Proyek MRT dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah.

Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.

“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.

Lanjut Bambang, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. "Sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” tambah doktor Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia.

Bambang menegaskan, kedua kasus di atas dapat dijadikan sebagai pengalaman empiris untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya pengaturan ruang bawah tanah yang berkeadilan dan untuk kesejahteraan rakyat. Baca juga: Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

“Karena itu hak kepemilikannya harus dilindungi. Kepemilikan hak ruang bawah tanah harus dilindungi oleh negara. Undang-undang ruang bawah tanah harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Terkait itu, kata Bambang, pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan kebijakan strategis kepada pemerintah. "Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama DPR RI untuk membentuk UU Ruang Bawah Tanah sehingga secara komprehensif akan memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha," pungkasnya.

Dia yakin, dengan adanya UU Ruang Bawah Tanah yang memberikan kepastian hukum, maka akan berdampak pada penambahan pendapatan PNBP dengan jaminan investasi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin ruang bawah tanah.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Begini Pola Operasional...
Catat! Begini Pola Operasional MRT Jakarta saat Libur Lebaran 2025
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
Proyek MRT di Rawamangun...
Proyek MRT di Rawamangun Kebakaran
Benyamin-Pilar Berencana...
Benyamin-Pilar Berencana Bangun MRT Lebak Bulus-Serpong
Pemprov Gorontalo Ajak...
Pemprov Gorontalo Ajak Investor Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Terjaring OTT Kejati...
Terjaring OTT Kejati Bali, Ini Tampang Oknum Bendesa Adat yang Peras Investor
Viral Sekelompok Preman...
Viral Sekelompok Preman Aniaya WN India Secara Brutal di Medan, Begini Faktanya
Soal Polemik di Pulau...
Soal Polemik di Pulau Rempang Batam, Ini Penjelasan BP Batam
Jamin Kemudahan Berusaha...
Jamin Kemudahan Berusaha bagi Investor, Wali Kota Pematang Siantar Tandatangani RDTR
Rekomendasi
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Berita Terkini
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
2 jam yang lalu
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
2 jam yang lalu
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa...
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Jombang Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
3 jam yang lalu
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
3 jam yang lalu
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
3 jam yang lalu
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
4 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved