Hamil dan Batal Nikah, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Usai peminangan itu, sang pria tinggal di rumah wanitanya. Namun, karena ada pertengkaran, pra ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.
Baca: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya.
Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.
Baca: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya.
Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.
(san)
Lihat Juga :