Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait pengakuan gelar palsu yang beredar di undangan dan sovenir pernikahan, merupakan keinginan dari keluarga korban untuk dicantumkan. Selain itu, tidak benar kalau terdakwa telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah," tegas Ineng Sulastri.
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim
Sementara JPU, Sukmawati menyebut, terdakwa dilaporkan oleh keluarga istri sesama jenisnya, karena terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan hanya merupakan tamatan SMA.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang akan kembali dilanjutkan pada awal Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Akibat gelar palsu tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 junto Pasal 28 UU No. 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim
Sementara JPU, Sukmawati menyebut, terdakwa dilaporkan oleh keluarga istri sesama jenisnya, karena terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan hanya merupakan tamatan SMA.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang akan kembali dilanjutkan pada awal Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Akibat gelar palsu tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 junto Pasal 28 UU No. 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :