Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:15 WIB
loading...
Pernikahan Sejenis Gemparkan...
Kasus pernikahan sejenis yang menghebohkan warga Jambi, saat ini terus bergulir di meja persidangan Pengadilan Negri (PN) Jambi. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Kasus pernikahan sejenis yang menggemparkan Kota Jambi, terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Terdakwa Era Yani alias Anhaf Arrafif dihadirkan secara online.

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Nomor 4 Paling Nekat Tak Disangka

Pengacara terdakwa, Ineng Sulastri mengungkapkan, pernikahan sejenis ini berawal dari perkenalan keduanya di aplikasi jodoh. "Terdakwa terlanjur menyayangi korban, dan terdakwa merupakan korban penyuka sesama jenis," tuturnya, Selasa (21/6/2022).



Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Khozin Afani dari Dirjen Kemenristekbud Dikti. Saksi ahli menyebut, gelar yang digunakan oleh terdakwa bukan merupakan gelar berasal dari luar negeri seperti yang diakui terdakwa kepada istrinya.

Baca juga: Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

Terdakwa memiliki enam gelar akademik palsu, dan telah 10 bulan menjalani pernikahan sesama jenis. Ineng Sulastri menyebut, terdakwa nekat mengaku laki-laki karena trauma dengan laki-laki, setelah sempat pacaran. Terdakwa sempat menjadi penyuka sesama jenis saat bekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum bertemu dengan korban.

"Terkait pengakuan gelar palsu yang beredar di undangan dan sovenir pernikahan, merupakan keinginan dari keluarga korban untuk dicantumkan. Selain itu, tidak benar kalau terdakwa telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah," tegas Ineng Sulastri.

Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim

Sementara JPU, Sukmawati menyebut, terdakwa dilaporkan oleh keluarga istri sesama jenisnya, karena terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan hanya merupakan tamatan SMA.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang akan kembali dilanjutkan pada awal Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Akibat gelar palsu tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 junto Pasal 28 UU No. 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon, Saksi Serahkan Bukti Screenshot hingga Paper Email
Diperiksa 4 Jam, Saksi...
Diperiksa 4 Jam, Saksi Pelapor Dugaan Ijazah Rismon Sianipar Dicecar 26 Pertanyaan
Optimistis Kasus Roy...
Optimistis Kasus Roy Suryo Segera P21, Pakar Hukum: Berkas Sudah di JPU
Refly Harun: Foto di...
Refly Harun: Foto di Ijazah Itu Bukan Jokowi
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved